INTERNET'S CRIME...
Nongol lagi nih gan,, kali ini saya mau share info tentang kejahatn di dunia internet atau sering di sebut cybercrime. langsung aja nih kita bahas beberapa bentuk cybercrime.
Contoh Kasus Cybercrime Yang Ditemukan dan Cara
Penanganannya;
1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang
lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik
karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk
mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan
kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya
penggunaan account oleh si pencuri
dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi
di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia
perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang
membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat
situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke
situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi
personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya,
namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya
membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan
pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah
BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan.
Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet
banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga
memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya,
seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah
dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu
ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata
mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan
password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan
password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini
termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran
dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses
dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi
yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan
sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan
pengaman Web Server.
2. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi
Pemilihan Umum sempat down (terganggu)
beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut.
“Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU
dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat
Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat.
Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya
dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah
datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat
Tabulasi berkali-kali diserang oleh
peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari
ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni,
Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir
alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena
belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah
tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi
segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses
pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional
hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data
forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government)
atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan
disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan,
data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti
isi data yang dikirim.
Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter
dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja,
hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan
identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti
mengizinkan pemakai dalam untuk
mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu
komputer tertentu saja.
Menutup service yang tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui
adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan
(attack).
Melakukan back up secara rutin.
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX
adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya
perubahan pada berkas.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan
untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
3. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi
online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan
barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung,
Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman
dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu
kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat
kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh
orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan
untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah
disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.
4. Pornografi
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia
adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang
dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material
yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100
orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki
250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia
dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan
surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam
pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus
pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs
pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat
situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini dari pengalaman
negara lain:
Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology
bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT,
mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan
menginstalnya ke computer. Ketika
seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak,
orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera
mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang
dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom
menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira
35.000 akses illegal ke situs tersebut.
Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF
bekerjasama dengan Kepolisian Inggris.
Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi
internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
Norwegia mengikuti
langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional
Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan
daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses
situ situ. Telenor setiap hari memblok
sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam
memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika
mendapat persetujuan dari polisi.
Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai
memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen
Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the
Children Denmark. Selama bulan pertama,
ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Selain cara penanggulan di atas, ada hal lain yang juga
dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak
melakukan kegiatan pornografi, dan menigkatkan cyberlaw atau
undang-undang/peraturan yang berkaitan dengan kejahatan, khususnya :
cybercrime.
5. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya
modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun
multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom
Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di
http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara
mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang didapat dari sekelompok
dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan
syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama.
Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 760
dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan
ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu
pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
individu (against person).
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan
ini:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan
untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang
masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iklan
dalam situs.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
6. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail).
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia
internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri,
kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah
dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon
korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30
persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa
laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana
yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah
dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut
melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut
dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan “pencucian uang”
internasional.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan
ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan si pengirim dengan sengaja mengirimkan e-mail dengan maksud meminta
transferan dana dengan alasan yang tidak benar. Kasus cybercrime ini dapat
termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan
ini:
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan
untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang
masalah cybercrime , sehingga masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan dalam email yang pengirim kurang jelas atau
isinya meminta pengiriman dana/uang atau identitas diri .
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Adanya kesadaran masyarakat yang sudah menjadi korban untuk
melaporkan kepada polisi, sehingga korban email itu dapat dikurangi atau bahkan
si pengirim email dapat segera ditangkap.
7. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi
perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo
karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain
adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan
lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama
domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. .Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Contoh kasus typosquating adalah kasus klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA). Seorang yang bernama Steven Haryanoto, seorang
hacker dan jurnalisppada Majalah Web, memebeli domain-domain yang mirip dengan
situs internet banking BCA. Nama domainnya adalah www.klik-bca.com,
kilkbca.com, clikcba.com, klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan
ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak benar mngetik nama asli domain-nya,
maka mereka akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan identitas
pengguna (user_id) dan nomor identitas personal dapat diketahui. Diperkirakan,
ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif
dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat sebuah
situs dengan membuat nama domainnya sama dengan suatu perusahaan atau merek
dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dan
typosquatting. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
individu (against person).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai dengan standar internasional.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun
NGO (Non Government Organization).
8. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial.
Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila
seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah
bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami
kerugian finansial. DoS attack dapat
ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di
Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari
berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek
yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah membuat tidak
berfungsinya suatu servis atau layanan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para
penyerang dengan sengaja membuat suatu layanan tidak berfungsi yang dapat
menyebabkan kerugian finansial. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk
jenis hacking dan cracking. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke
sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter
dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja,
hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan
identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti
mengizinkan pemakai dalam untuk
mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu
komputer tertentu saja.
Menutup service yang tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui
adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan
(attack).
Melakukan back up secara rutin.
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX
adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya
perubahan pada berkas.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan
untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
9. Terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface
dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam
www.kpu.go.ig . Hal ini mengakibatkan keprcayaan masyarakat terhadap Pemilu
yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama
partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih
yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan
informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan
bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang
pemerintah (against government).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi
untuk menyandikan data.
Menutup service yang tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk
mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya
serangan (attack).
Melakukan back up secara rutin.
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX
adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya
perubahan pada berkas.
10. Kerugian Vietnam karena adanya kejahatan komputer pada
tahun 2008
Cybercrime berhasil membuat Vietnam mengalami kerugian
mencapai USD 1.76 miliar atau setara dengan Rp. 1,8 triliun. Banyak perusahaan
di Vietnam tidak mepunyai system keamanan yang handal. Selain itu, kurang
adanya perlindungan terhadap penjahat cyber menyebabkan hampir 60 juta komputer
yang terinfeksi virus dan 461 situs diserang oleh hacker.
Seperti yang disinyalir Vietnam New Agency, Kamis
(26/31009), tahun lalu dari 40 kasus kejahatan dunia maya telah menyebabkan
Negara Uncle Ho itu mengalami kerugian sedikitnya USD 1,76 miliar. Tentu saja,
hal itu membuat Vietnam ketar-ketir.
Hal ini semakin diperparah dengan minimnya system pengamanan
di berbagai perusahaan. Dari data ayang dikeluarkan, 70% perusahaan belum
memiliki perjanjian resmi tentang system keamanan internet. Bahkan, 80%
perusahaan tidak mengetahui informasi tentang system informasi keamanan yang
jelas.
Untuk itu, demi melindungi asetnya, Vietnam tengah menggeber
penggunaan system keamanan yang memadai bagi perusahaan. Terlabih pertumbuhan
internet di sama sangat menunjang pertumbuhan ekonomi mereka.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran virus
dan hacking. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
merusak komputer dari perusahaan yang menyebabkan kerugian finansial negara. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking dan bisa juga
penyebaran virus dengan sengaja. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang hak milik(against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini:
Penggunaan Firewall. Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Penggunaan SSL (Secure Socket Layer). Ini akan berfungsi
untuk menyandikan data.
Menutup service yang tidak digunakan.
Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk
mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya
serangan (attack).
Melakukan back up secara rutin.
Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX
adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya
perubahan pada berkas.
Perlunya cyberlaw
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
11.Temuan Sekolah International S Rajaratnam Singapura
Penggunaan media internet para teroris di Asia Tenggara
menunjukkan peningkatan yang signifikan, kelompok yang sering dituding oleh
dunia barat sebagai ekstrimis itu menggunakan dunia maya untuk menyebarkan ide
radikal, merekrut serta melatih para anggotanya. Temuan yang dilakukan oleh
Sekolah International S Rajaratnam Singapura dan Institusi Strategi Kepolisian
Australia memberitahu bahwa banyak pihak keamanan di Asia Tenggara yang sukses
bias mendeteksi keberadaan sebuah bom, tapi mereka tidak mengerti bagaimana bom
itu dibuat.
“Indikasi yang menunjukkan kalau peningkatan ini terjadinya
salah satunya adalah semakin banyaknya kelompok ekstrimisme mengunggah video
melalui internet mengenai cara membuat dan menggunakan bom,” terang juru bicara
Sekolah Rajaratnam, seperti yang dilansir AFP, Senin (20/4/2009).
Menurut yang mereka himpun hingga tahun 2008 sudah ada 117
situs tentang kelompok radikal ini. Padahal, pada tahun 2007, situs seperti ini
hanya berjumlah tidak kurang dari 15 saja. Dua kebanyakan dari situs tersebut,
berbasis di Indonesia dan Filipina. “Kita harus memperhatikan dengan serius
perkembangan dan pergerakan kelompok radikal online tersebut,” tandas juru
bucara tersebut.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penyebaran ide
radikal. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para pemilik situs dengan contsengaja
membuat informasi yang berbahaya, seperti cara membuat bom, yang dapat
disalahgunakan dan berakibat fatal. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat
termasuk jenis illegal content . Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang individu (against person).
Beberapa cara untuk menanggulangi kasus ini :
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral,
regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya dukungan lembaga khusus, baik pememrintah maupun
NGO (Non Government Organization).
Perlunya cyberlaw
Komentar
Posting Komentar