REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN PERUSAHAAN.
REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN PERUSAHAAN.
1.
BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
·
CV( commanditaire
vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV
meruapakan perusahaan persekutuan
yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah
satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha
namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara
penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang
menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada
sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
-
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
-
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas
modal yang ditanam.
Ciri
– ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan
:
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV mudah memperloleh modal karena pihak
perbankan mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena dipegan orang
yang ahli dan dipercaya.
- CV lebih fleksibel
- Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur
Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan
:
-
Untuk mendirikan CV
lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen
Kehakiman.
-
Status hukum badan
usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar
·
PT (PERSEROAN TERBATAS)
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak
diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan
dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa
dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki
terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri
– ciri PT :
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas
pada modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan
PT :
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum
lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
Kekurangan
PT :
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan
Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin
khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada
pemegang saham.
·
KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki
:
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi
akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa,
melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
:
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
PROSEDUR
DAN SYARAT MENDIRIKAN SEBUAH CV.
1.
Membuat
Akta pendirian CV.
Akta pendirian CV ini didapat dari
notaris, anda harus datang ke notaris dan mengajuka pembuatan badan usaha CV.
dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik. pembuatan surat
akta pedirian CV ini selesai 2-3 hari tergantung dari pihak notaris.
2.
Surat
Keterangan Domisili Badan Usaha.
Akta pendirian CV ini didapat dari
notaris, anda harus datang ke notaris dan mengajuka pembuatan badan usaha CV.
dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik. pembuatan surat
akta pedirian CV ini selesai 2-3 hari tergantung dari pihak notaris.
3.
Memiliki
NPWP atas nama badan usaha.
mengajukan pendaftaran nomer pokok wajib
pajak atas badan usaha di ajukan ke kantor pelayan pajak (KPP) sesuai dengan
domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Berkas yang harus di bawa adalah:
-
Akta pendirian CV
-
Surat domisili lokasi badan usaha
-
Lampiran pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
4.
Surat
pengukuhan perusahaan kena pajak (SP-PKP).
Pengajuan surat SP-PKP diajukan kepala
kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai NPWP yang telah
di terbitkan. Langkah ini bisa sekaligus
saat pengajuan NPWP, tetapi prosesnya akan di proses setelah no NPWP sudah
terbit. Syarat dokumen sesuai dengan pengajuan NPWP ditambah nomer NPWP maka
dari itu proses harus menunggu setelah NPWP terbit.
5.
Mengajukan
pendaftaran ke pengadilan negri.
Permohonan [endaftaran CV pada pengadilan
negri setempat dan diajukan ke bagian pendaftaran CV, biasanya ada ruangan
tertentu di pengadilan negri untuk bagian pendaftaran CV.
syarat
pengajuan, membawa berkas:
-
lampuran NPWP dan salinan akta pendirian CV.
-
Fotokopi pemilikan badan usaha.
6.
Mengajukan
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
permohonan surat ijin udaha perdagangan
diajukan ke dinas perdagngan kota/kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil.
Sedangkan SIUP besar diajukan ke dinas perdagangan propinsi.
Persyaratan
:
-
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)/ HO( Hinder Ordinitas atau surat ijin gangguan).
- Pas
foto direktur/pimpinan perushaan ukuran
3x4(2 lbr) berwarna.
PROSEDUR
DAN SYARAT MENDIRIKAN SEBUAH PT.
Syarat dan prosedurnya hamper sama seperti mendirikan CV, namun
untuk PT memiliki UU tersendiri, berikut syarat dan prosedurnya.
1. Persiapan Modal
untuk mendirikan PT
Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp
50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan
yang tertulis di Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi
pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa di antara mereka ingin mendirikan
PT namun memiliki Modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan
pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan Hukum.
Kemudian akhirnya Pemerintah
mempermudah kita semua, Pemerintah mengeluarkan Aturan baru bahwa besarnya
modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga
telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang
Perubahan Modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya berlaku
untuk para UMKM saja.
2. Menentukan Domisili
Usaha
Setelah Modal sudah kita tentukan,
saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini untuk kita mendapatkan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa dari pengusaha juga
terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor.
Karena terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Padahal SKDP ini sangat penting untuk
mendapatkan NPWP, TDP, SIUP, atau Izin usaha lainnya.
Oleh karena itu solusi yang bisa di
ambil adalah menggunakan Virtual Office. Virtual Office merupakan opsi yang
lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda
Persyaratan Domisili di tiap daerah. Jika anda berada di Tangerang dan Bogor,
anda bisa menggunakan Rumah sebagai domisili Usaha anda sampai batasan
tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan Surat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah tinggal. Tak jarang ada yang diminta
Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai persyaratan tambahan
3. Menentukan Bidang
Usaha sesuai KBLI
KBLI ini kepanjangan dari
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya
Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan untuk melihat
kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP
dan juga TDP.
Biasanya tiap Pemerintah daerah
sudah mempermudah kita dalam hal ini. Pemerintah membuat Bentuk sederhana dari
Kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah
berangkutan.
4. Membuat BPJS
Ketenagakerjaan untuk PT
Di dalam mengurus BPJS
Ketenagakerjaan kita bisa melakukannya dengan Online. Hal ini tentunya bisa
lebih menghemat waktu dan lebih cepat dibanding kita harus mengurusnya secara
Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam
mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP.
5. Membuat NPWP
Direktur dan NPWP Perusahaan.
Untuk membuat PT kita juga harus lah
mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki
Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK
KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga terdapat
alamat yang tertera di NPW pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur PT yang
bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak
6. Pembuatan SIUP dan
TDP
Untuk membuat kedua surat izin ini,
sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan
TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan mengisi Formulir Online anda
bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.
Bagaimana? mudah bukan di dalam
pembuatan PT. Baik usaha yang berbentuk UMKM pun bisa membuat PT. Dengan
kemudahan pemerintah di dalam pembuatan PT, apa anda masih ragu ingin membuat
PT?
http://www.hukumcorner.com/prosedur-cara-dan-syarat-mendirikan-perseroan-terbatas-pt/
PROSEDUR
DAN SYARAT MENDIRIKAN SEBUAH KOPERASI.
1. Koperasi harus memiliki sejumlah anggota.
Anggota harus terdiri atas warga
negara Indonesia yang:
- Mampu untuk melakukan tindakan hukum
- Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar
koperasi
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai
anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah memenuhi syarat
tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi harus memiliki AD dan ART.
Dalam melakukan kegiatan, tiap
organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang
telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan,
dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta
pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
-
Daftar nama pendiri
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
-
Ketentuan mengenai keanggotaan
-
Ketentuan mengenai Rapat Anggota
-
Ketentuan mengenai pengelolaan
-
Ketentuan mengenai permodalan
-
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
-
Ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha
-
Ketentuan mengenai sanksi.
3. Koperasi harus memiliki pengurus.
Setiap organisasi, termasuk
organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai
pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas/kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
b. Pengurus dapat memperkerjakan
seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.
c. Pengurus bertanggung jawab
melaporkan kepada rapat anggota tentang:
- Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
- Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi.
Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan
pula salinannya kepada pejabat.
d. Tiap-tiap anggota pengurus harus
memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan
itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan
memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat
inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
e. Pengurus kewajiban
menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di
dalam anggaran dasar.
f. Pengurus wajib mengadakan buku
daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan
yang ditetapkan oleh pejabat.
g. Pengurus harus menjaga kerukunan
anggota dan melayaninya.
4. Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
Cara-cara mendapatkan badan hukum
koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mendapatkan hak badan hukum,
pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang
dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan
berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah
anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian,
dikirim kepada pejabat.
2.
Pada waktu menerima akta pendirian,
pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada
pendiri koperasi.
3.
Jika pejabat berpendapat bahwa isi
akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian
didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk
keperluan itu pada kantor pejabat.
4.
Tanggal pendaftaran akta pendirian
berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
5.
Kedua buah akta pendirian tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas
kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor
pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri
koperasi.
6.
Jika terdapat perbedaan antara kedua
akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan
di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
7.
Pejabat mengumumkan setiap pengesahan
koperasi di dalam berita negara.
8.
Buku daftar umum beserta akta yang
disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan
ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
9.
Menteri dapat mengadakan
pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Dari apa yang telah kita bahas di atas.
Mendirikan
sebuah badan usaha memerlukan yang namanya modal, dari berupa uang atau meteri,
waktu yang kita gunakan untuk melakukan prosedur yang harus di selsaikan, dan
juga memerlukan tenaga.Dari bahasan yang di atas jika kita ingin mendirikan
badan usaha lebih baik kita memikirkan dahulu matang matang badan usaha
apa yang bisa dan ingin kita dirikan.
Pertama
Kita bisa membandingkan dari modal, menurut say ajika kita memiliki modal di
bawah 50 juta rupiah kita bisa memulai dengan mendirikan CV / koperasi karna
dari apa yang kita bahas mendirikan cv/ koperasi memerukan dana kurang lebih 50
juta. Sedangkan PT dari pengurusan
legalisi saja sudah memerlukan dana 50jt belum lagi pajak dan segala hal yang
harus di bayarkan ke pada pemerintah.
Komentar
Posting Komentar