REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN PERUSAHAAN.

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN PERUSAHAAN.
1.   BENTUK BENTUK BADAN USAHA
·         CV( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan      perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
-      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

-      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Ciri – ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
-       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-       CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
-       Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
-       CV lebih fleksibel
-       Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
-      Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
-      Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar


·         PT (PERSEROAN TERBATAS)
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.



Ciri – ciri PT :
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
Usia PT tidak terbatas.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
Mudah mencari karyawan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
-       Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
-       Mudah memperoleh tambahan modal.
-       Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
-       Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
-       Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
-       Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
-       Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
-       Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

·         KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
-       Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
-       Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
-       Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
-       Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
-       Modal terbatas.
-       Daya saing lemah.
-       Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-       Sumber daya manusia terkadang kurang.


PROSEDUR DAN SYARAT MENDIRIKAN SEBUAH CV.
1.   Membuat Akta pendirian CV.
Akta pendirian CV ini didapat dari notaris, anda harus datang ke notaris dan mengajuka pembuatan badan usaha CV. dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik. pembuatan surat akta pedirian CV ini selesai 2-3 hari tergantung dari pihak notaris.

2.   Surat Keterangan Domisili Badan Usaha.
Akta pendirian CV ini didapat dari notaris, anda harus datang ke notaris dan mengajuka pembuatan badan usaha CV. dengan membawa KTP asli dan fotokopi KTP pendiri atau pemilik. pembuatan surat akta pedirian CV ini selesai 2-3 hari tergantung dari pihak notaris.

3.   Memiliki NPWP atas nama badan usaha.
mengajukan pendaftaran nomer pokok wajib pajak atas badan usaha di ajukan ke kantor pelayan pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
 Berkas yang harus di bawa adalah:
- Akta pendirian CV
- Surat domisili lokasi badan usaha
- Lampiran pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat   usaha.

4.   Surat pengukuhan perusahaan kena pajak (SP-PKP).
Pengajuan surat SP-PKP diajukan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai NPWP yang telah
di terbitkan. Langkah ini bisa sekaligus saat pengajuan NPWP, tetapi prosesnya akan di proses setelah no NPWP sudah terbit. Syarat dokumen sesuai dengan pengajuan NPWP ditambah nomer NPWP maka dari itu proses harus menunggu setelah NPWP terbit.

5.   Mengajukan pendaftaran ke pengadilan negri.
Permohonan [endaftaran CV pada pengadilan negri setempat dan diajukan ke bagian pendaftaran CV, biasanya ada ruangan tertentu di pengadilan negri untuk bagian pendaftaran CV.
syarat pengajuan, membawa berkas:
- lampuran NPWP dan salinan akta pendirian CV.
- Fotokopi pemilikan badan usaha.

6.   Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
permohonan surat ijin udaha perdagangan diajukan ke dinas perdagngan kota/kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke dinas perdagangan propinsi.

Persyaratan :
- SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)/ HO( Hinder Ordinitas atau surat ijin gangguan).
- Pas foto direktur/pimpinan perushaan ukuran  3x4(2 lbr) berwarna.




PROSEDUR DAN SYARAT MENDIRIKAN SEBUAH PT.
Syarat dan prosedurnya hamper sama seperti mendirikan CV, namun untuk PT memiliki UU tersendiri, berikut syarat dan prosedurnya.

1. Persiapan Modal untuk mendirikan PT
Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki Modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan Hukum.
Kemudian akhirnya Pemerintah mempermudah kita semua, Pemerintah mengeluarkan Aturan baru bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.
2. Menentukan Domisili Usaha
Setelah Modal sudah kita tentukan, saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor. Karena terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Padahal SKDP ini sangat penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP, atau Izin usaha lainnya.
Oleh karena itu solusi yang bisa di ambil adalah menggunakan Virtual Office. Virtual Office merupakan opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda Persyaratan Domisili di tiap daerah. Jika anda berada di Tangerang dan Bogor, anda bisa menggunakan Rumah sebagai domisili Usaha anda sampai batasan tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah tinggal. Tak jarang ada yang diminta Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai persyaratan tambahan
3. Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI
KBLI ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.
Biasanya tiap Pemerintah daerah sudah mempermudah kita dalam hal ini. Pemerintah membuat Bentuk sederhana dari Kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah berangkutan.
4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT
Di dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan kita bisa melakukannya dengan Online. Hal ini tentunya bisa lebih menghemat waktu dan lebih cepat dibanding kita harus mengurusnya secara Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP.
5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.
Untuk membuat PT kita juga harus lah mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPW pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak
6. Pembuatan SIUP dan TDP
Untuk membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.
Bagaimana? mudah bukan di dalam pembuatan PT. Baik usaha yang berbentuk UMKM pun bisa membuat PT. Dengan kemudahan pemerintah di dalam pembuatan PT, apa anda masih ragu ingin membuat PT?
http://www.hukumcorner.com/prosedur-cara-dan-syarat-mendirikan-perseroan-terbatas-pt/
PROSEDUR DAN SYARAT MENDIRIKAN SEBUAH KOPERASI.
1.   Koperasi harus memiliki sejumlah anggota.
Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang:
-       Mampu untuk melakukan tindakan hukum
-       Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
-       Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2.   Koperasi harus memiliki AD dan ART.
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
-      Daftar nama pendiri
-      Nama dan tempat kedudukan
-      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
-      Ketentuan mengenai keanggotaan
-      Ketentuan mengenai Rapat Anggota
-      Ketentuan mengenai pengelolaan
-      Ketentuan mengenai permodalan
-      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
-      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
-      Ketentuan mengenai sanksi.

3.   Koperasi harus memiliki pengurus.
Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
b. Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.
c. Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
-       Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
-       Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
d. Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
e. Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
f. Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
g. Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
4.   Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
2.    Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
3.    Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
4.    Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
5.    Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
6.    Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
7.    Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
8.    Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
9.    Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.

Dari apa yang telah kita bahas di atas.
Mendirikan sebuah badan usaha memerlukan yang namanya modal, dari berupa uang atau meteri, waktu yang kita gunakan untuk melakukan prosedur yang harus di selsaikan, dan juga memerlukan tenaga.Dari bahasan yang di atas jika kita ingin mendirikan badan usaha lebih baik kita memikirkan dahulu matang matang badan usaha apa  yang bisa dan ingin kita dirikan.

Pertama Kita bisa membandingkan dari modal, menurut say ajika kita memiliki modal di bawah 50 juta rupiah kita bisa memulai dengan mendirikan CV / koperasi karna dari apa yang kita bahas mendirikan cv/ koperasi memerukan dana kurang lebih 50 juta. Sedangkan PT  dari pengurusan legalisi saja sudah memerlukan dana 50jt belum lagi pajak dan segala hal yang harus di bayarkan ke pada pemerintah.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

CLOUD COMPUTING

SIKAP HIDUP DALAM MENGHADAPI COBAAN